Dari KJRI, kalau ada fakta-fakta baru yang bisa meringankan M Said akan diajukan banding asal ada (bukti) yang bisa membantahkan baik itu saksi atau bukti-bukti lainnya.

 

RAKYAT.NEWS, Makassar – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, dikabarkan masih berupaya mendampingi M Said, warga Pangkep, Sulawesi Selatan yang jadi terpidana dalam kasus pelecehan seksual.

Pria 26 tahun itu, harus menjalani pidana penjara dua tahun dan denda 50 ribu Real atau sekitar Rp200 juta, di Madinah karena dalam persidangan dinyatakan terbukti bersalah melecehkan wanita asal Lebanon saat tawaf di Ka’bah.

“Dari KJRI, kalau ada fakta-fakta baru yang bisa meringankan M Said akan diajukan banding asal ada (bukti) yang bisa membantahkan baik itu saksi atau bukti-bukti lainnya,” kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Sulsel Iqbal Ismail saat dikonfirmasi Rakyat.news, Selasa, 24 Januari 2023.

Peristiwa pelecahan itu dilaporkan terjadi pada awal November 2022. Said menjalani serangkaian proses hukum hingga pengadilan menjatuhkan hukuman bersalah kepadanya, pekan lalu. Selain menjalani kurungan badan, Said juga dibebankan membayar ke media lokal setempat untuk pemberitaan.

Selain korban, dua petugas keamanan setempat juga dihadirkan sebagai saksi. Ada juga rekaman CCTV yg diajukan sebagai bukti. Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad sempat menjelaskan, M Said bisa mengajukan banding bila punya bukti lain.

Banding bisa diajukan selambat-lambatnya 30 hari setelah vonis. “Artinya harus punya bukti-bukti yang menguatkan yang bisa mematahkan kesaksian dua petugas keamanan, korban dan CCTV yang juga merekam kejadian tesebut,” ujar Ajad dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023.

Penulis: M Aswar