Jumat, 3 Februari, 2023
  • Login
Rakyat News
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag
No Result
View All Result
Rakyat News
No Result
View All Result

AJI Jakarta dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan Intimidasi dan Pengancaman Hercules Terhadap Jurnalis

AJI dan LBH Pers kecam dugaan intimidasi jurnalis

RN| Arul
Selasa, 24 Januari, 2023
in Nasional, Peristiwa
A A
Ilustrasi. Demonstrasi AJI Makassar. (Dok/AJI Makassar).

Ilustrasi. Demonstrasi AJI Makassar. (Dok/AJI Makassar).

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai intimidasi yang dilakukan Hercules terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

 

RAKYAT.NEWS, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan tindakan intimidasi dan pengancaman Hercules Rosario Marshal alias Hercules terhadap jurnalis di gedung KPK, 19 Januari 2023. Hercules saat itu datang ke KPK sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan koleganya.

Baca Juga

Ilustrasi. Polisi mengolah TKP bom meledak dekat rumah jurnalis senior Papua sekaligus pengurus AJI Indonesia, Victor Mambor. (Dok/AJI Indonesia).

KKJ Desak Polisi Segera Temukan Pelaku Teror Bom Jurnalis

Ilustrasi. Polisi mengolah TKP bom meledak dekat rumah jurnalis senior Papua sekaligus pengurus AJI Indonesia, Victor Mambor. (Dok/AJI Indonesia).

Pengurus AJI Indonesia Sekaligus Jurnalis Senior Papua, Diteror Ledakan Bom

AJI, LBH Pers dan PFI Makassar Jadi Rumah Perjuangan Lawan RUU-KUHP

AJI, LBH Pers dan PFI Makassar Jadi Rumah Perjuangan Lawan RUU-KUHP

Usai Hercules menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, sejumlah jurnalis meminta kesediaan Hercules untuk wawancara. Bukannya menjawab permintaan, Hercules justru meminta jurnalis bertanya ke penyidik KPK dan mendiskreditkan profesi jurnalis. Hercules menuding wartawan adalah provokator. Hercules bahkan menyebut, “Kalau macam-macam, saya sikat kalian!”

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai intimidasi yang dilakukan Hercules terhadap wartawan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Sebagai catatan AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan menghalangi jurnalis sudah berulang kali dilakukan oleh Hercules. Pada 27 Maret 2019, Hercules menyerang dan memukul jurnalis yang lagi meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atas kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang berulang kali dilakukan oleh Hercules, maka AJI Jakarta dan LBH Pers menyerukan dan menyatakan:

  1. Mengecam keras tindakan kekerasan verbal yang dilakukan Hercules terhadap jurnalis yang sedang meliput di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

  1. Mendesak aparat kepolisian menyelidiki lebih lanjut atas dugaan pelanggaran UU Pers yang dilakukan oleh Hercules. Penegakan UU Pers sangat diperlukan agar terdapat efek jera, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi.

 

  1. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan sebelumnya. Sebab, dari semua kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masuk laporan kepolisian di Jakarta hingga saat ini belum ada yang sampai ke pengadilan.

 

  1. Mengimbau jurnalis dan media untuk taat pada kode etik jurnalistik saat menjalankan tugas.

 

  1. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kekerasan, intimidasi, maupun persekusi terhadap jurnalis yang sedang liputan.

 

  1. AJI dan LBH Pers membuka Posko Aduan bagi jurnalis yang mendapat intimidasi dari Hercules untuk bersama melaporkan kasus intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di Gedung KPK ke pihak kepolisian. Jurnalis yang berkenan terlibat dalam advokasi bisa mengisi form pengaduan.
Tag: AJI IndonesiaAJI JakartaLBH Pers
Previous Post

Warga Pangkep Divonis 2 Tahun Penjara di Madinah Berpeluang Ajukan Banding

Next Post

5 Kelebihan IOS 16.3 yang Baru Rilis 2023

Berita Terkait

Gedung Ajinomoto NTC. (Dok/haikyuu.fandom.com).

Menpora dan PUPR Rencana Kunjungi Ajinomoto National Training Center, Bahas Apa?

Presiden Joko Widodo (Dok/BBC News Indonesia)

Isu Resuffle Kabinet Hangat Lagi, Simak Respons Partai-partai Politik

Ilustrasi. Jemaah Haji. (Dok/Kemenag RI).

Usulan Biaya Haji Naik Rp69 juta, Komnas Sebut karena Dampak Inflasi

Ilustrasi. Ibadah Haji.(Dok/Dream.co.id).

KPK Sarankan Harmonisasi UU Kemenag Soal Skema Biaya Haji

Load More
Next Post
5 Kelebihan IOS 16.3 yang Baru Rilis 2023

5 Kelebihan IOS 16.3 yang Baru Rilis 2023

Foto : Dok SPJM

Subholding Pelindo Jasa Maritim Terus Mantapkan Pelayanan

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah pemancing di Tanjung Palette Bone. (Dok/Basarnas Sulsel).

Pemancing yang Tenggelam di Perairan Tanjung Palette Bone Sudah Ditemukan

Ilustrasi. PT Pelindo Jasa Maritim. (Dok/SPJM).

Ini Tiga Jenis Layanan Subholding Pelindo Jasa Maritim

Ilustrasi. Polisi mengolah TKP bom meledak dekat rumah jurnalis senior Papua sekaligus pengurus AJI Indonesia, Victor Mambor. (Dok/AJI Indonesia).

KKJ Desak Polisi Segera Temukan Pelaku Teror Bom Jurnalis

Leave Comment

Berita Pilihan

Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Layangkan Surat ke Komjak RI

Koalisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Layangkan Surat ke Komjak RI

Utang Indonesia Capai Rp. 6.626 Trilliun, Lebihi Setengah Aset Negara

Pria di Tulungagung Rudapaksa Korban Kecelakaan

Oknum DPRD Yahukimo Rudapaksa Anak Kandung, Kapolres Jayapura: Berkas P21

Dorong Ekonomi Ummat, Go Masjidpreneur Gelar Sosialisasi dan Presentasi

Dorong Ekonomi Ummat, Go Masjidpreneur Gelar Sosialisasi dan Presentasi

Kunjungan Silaturahim, Camat Biringkanaya Apresiasi Hotel Harper Perintis

Kunjungan Silaturahim, Camat Biringkanaya Apresiasi Hotel Harper Perintis

Terpopuler

  • 24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    24 Produk NRL Terdaftar di Badan POM, Ini Daftarnya !

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Gubernur Sulsel Janji Bangun 11 Unit Sarana Air Siap Minum di Daerah Pesisir

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Partai NasDem Berlabuh di KIB? Zulhas Nyatakan Dukungan

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Bahaya Wajah Rusak! Kosmetik NRL Paket Ekonomis Tidak Memiliki Ijin BPOM

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Ingat! Federal Bukan FDR

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
Rakyat News

RN Network media berita independen yang telah terverifikasi administrasi dan faktual Dewan Pers

  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Kolom Jurnalisme Warga

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

No Result
View All Result
  • HOME
  • News
    • Peristiwa
    • Politik
    • Hukrim
    • Nasional
    • INTERNATIONAL
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Edukasi
  • Teknologi
    • Otomotif
  • Olahrag

© 2022 Rakyat News Network - PT Rakyat Inti Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In