RAKYAT.NEWS, Gowa – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melaksanakan penandatanganan komitmen bersama dalam rangka pencananangan pembanungan Zona Intergritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), Rabu, 25 Januari 2023.

Kegiatan penandatanganan ini dilaksanakan di Aula Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Dalam kegiatan ini turut hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel, Forkominda Kabupaten Gowa yang terdiri dari perwakilan Bupati Gowa, Kejaksanaan Negeri Sungguminasa, Kepolisian Resor Gowa, Pengadilan Negeri Sungguminasa, KODIM 1409/Gowa. Turut hadir juga Perwakilan LP Narkotika Sungguminasa dan LP Perempuan Sunggunimasa.

Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Hukum dan HAM dilanjutkan dengan pembacaan laporan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Dalam laporannya, Alimuddin mengatakan tujuan penandatanganan ini adalah sebagai wujud nyata kesungguhan seluruh pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar untuk berkomitmen dalam melaksanakan pembanungn Zona Integritas menuju WBK WBBM.

“Kegiatan ini merupakan komitmen kita untuk mengukuhkan kembali pembangunan Zona Integritas pada wilayah Rumah Detensi Imigrasi Makassar. Saya berharap seluruh pegawai Rumah Detensi Imigrasi Makassar tetap bersemangat dalam membangun Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani”. Ujar Alimuddin pada sambutannya dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu siang.

Dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Gowa, Syahrul S. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa seluruh komponen wajib bersama-sama membangun WBK yang merupakan bukti nyata instansi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat.

Dilanjutkan dengan penguatan pembangunan Zona Integritas oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra. Dalam arahannya ia mengatakan jangan sampai Pembangunan Zona Integritas hanya berada dalam selembar kertas saja. Harus melekat dalam pribadi seluruh pegawai.