Kami komunikasi dengan Muhammad Said melalui telpon di penjara

 

RAKYAT.NEWS, Makassar – Pihak keluarga M Said mengaku kesulitan berkomunikasi karena dibatasi dengan aturan petugas sipir. M Said diketahui divonis dua tahun penjara dan denda 50 ribu real atau sekitar Rp200 juta karena dituding melecehkan wanita Lebanon saat tawaf di Makkah, Arab Saudi.

“Kami komunikasi dengan Muhammad Said melalui telpon di penjara karena memang di dalam tempat Said ditahan memang di sana ada disediakan telpon khusus tahanan jadi kapan saja tahanan bisa menelpon ke keluarganya dengan durasi dua menit,” kata kakak M Said, Rosmini kepada Rakyat.news saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2023.

Rosmini bilang adiknya tidak melecehkan wanita sebagaimana yang dituding pemerintah setempat. Kondisi jemaah yang berdesak-desakan menurutnya, tidak memungkinkan seseorang berbuat pelecehan. Namun petugas keamanan di sana justru dianggap terkesan memaksakan supaya adiknya mengaku berbuat sesuai tuduhan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada awal November 2022. Karena persoalan itu, lima orang pihak keluarga M Said lebih dulu pulang ke Indonesia. Mereka berharap pemerintah Indonesia bisa membantu supaya M Said bisa segera dipulangkan. “Saat ini kami pihak keluarga belum mengetahui perkembangan terbaru dari Muhammad Said,” imbuh Rosmini.

Penulis: M Aswar