Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, didesak sejumlah organisasi masyarakat sipil mengklarifikasi dan meminta membuka data jika ingin membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua, bukan malah melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke kepolisian.

Baca juga:Jelang Pemilihan Umum Jerman, Partai Politik Keluar dari Jalur Kampanye

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, menyatakan apa yang disampaikan Haris dan Fatia berdasarkan penelitian dan kajian. Menurutnya , Luhut harusnya tidak merespon dengan cara represif seperti lewat somasi dan pelaporan ke polisi.

“Mestinya disampaikan klarifikasi, kalau tidak betul cukup diklarifikasi. Di situlah ada dialog, ada pertukaran informasi dalam sebuah negara demokrasi,” ujarnya di lansir Tempo.co, Rabu, 22 September 2021.

Ia mengatakan, sangat tidak elok dilakukan seorang pejabat negara, yang menggunaka langka hukum untuk atas hasil penelitian, baik pidana maupun perdata.

“Sangatlah tidak patut informasi yang berbasis kajian akademik dijawab ancaman hukum dan kriminalisasi,” ujarnya.