MAKASSAR – Tim Verifikasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melakukan verifikasi faktual lapangan serta monitoring dan evaluasi pendampingan masyarakat miskin terhadap PBH di Kota Makassar pada Kamis (23/09).

Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tinjau Vaksinasi di Lapas Narkotika Sungguminasa

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menyampaikan bahwa Tim Verifikasi PBH ini dibentuk langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bapak Harun Sulianto dalam rangka pelaksanaan target kinerja B09 serta melakukan verifikasi terhadap 2 (dua) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di Makassar, yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perempuan Indonesia Untuk Keadilan (LBH APIK) Makassar dan YLBHI, YLBH Makassar.

 

“Tim ini akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan Monitoring dan Evaluasi serta verifikasi terkait Kinerja dari 2 OBH yang telah melakukan pelayanan kepada masyarakat di Makassar,” jelas Anggoro.

 

Verifikasi faktual ini adalah rangkaian akhir dari proses reakreditasi PBH untuk Tahun 2022-2024, dilakukan dengan pemantauan secara langsung oleh tim verasi daerah kepada Personil OBH dan melihat kesesuaian dokumen yang diupload pada aplikasi Sidbankum sehingga dapat dipastikan kesiapan masing-masing OBH dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat nantinya.

 

Andi Haris selaku Kepala Bidang Hukum menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi layanan bantuan hukum langsung dilakukan melalui wawancara terhadap klien penerima bantuan hukum gratis pada Rutan Kelas I Makassar. Ini bertujuan untuk mengukur tingkat kualitas layanan bantuan yang diberikan.

 

“Dengan adanya monev ini diharapkan masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan baik sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,” jelas Andi Haris.