MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar, secara resmi menandatangani kerjasama pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap tiap unit Pasar Tradisional yang dikerjasamakan bersama Perumda Pasar Makassar Raya.

Baca Juga: Gelar Rapat Evaluasi, Direksi Perumda Pasar Sambangi Pasar Tradisonal

Penandatangan MOU ini diselenggarakan di kantor Baznas Kota Makassar di Jalan. Teduh Bersinar. Kamis (23/09/2021).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten 1 Pemkot Makassar, A. Muh. Yasir yang disaksikan Ketua Baznas Kota Makassar, Ashar Tamanggong, Direktur Utama Perumda Pasar Makassar, Basdir, SE, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Saharuddin Ridwan dan seluruh jajaran Staf Bagian Umum dan Kepala Kepala Unit Pasar. serta jajaran Baznas Kota Makassar.

Selaku penyelenggara Ketua BAZNAS mengatakan kerjasama ini merupakan amanah dari Pemkot Makassar dalam rangka memasyarakatkan pembayaran zakat dikalangan pedagang.

“Tujuan sosialisasi ini adalah untuk membangun komunikasi, koordinasi serta bertukar gagasan strategis terkait unit pengumpul zakat (UPZ) serta tentu saja dalam rangka melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan zakat. Karena rejeky itu tidak akan bisa masuk jika harta yang ada tidak dikeluarkan terlebih dahulu dengan berzakat.” Ujar Ashar Tamanggong.

Selain itu diungkapkan bahwa ini adalah MOU yang pertama terealisasi dari sejumlah MOU yang diagendakan Baznas dengan beberapa Instansi.

“Perumda Pasar ini adalah Instansi yang paling pertama deal dengan Baznas. Jadi kita mulai dari pasar, kita bentengi pasar dari musibah dengan menyadarkan seluruh pedagang untuk senantiasa berinfaq dan bersedekah. Karena nantinya donasi ini juga akan kembali ke pedagang dalam bentuk bantuan permodalan bagi pedagang lainnya yang kurang mampu.” Terang ustas yang sering tampil di youtube ini.

“Pedagang juga tidak perlu khawatir karena pinjaman dari Baznas itu tidak ada bunganya maupun kolektor yang akan datang menagih sambil marah-marah. Karena sudah ada tim asessemen yang menilai siapa yang layak diberi bantuan. Nilai modalnya sesuai kebutuhan. Tapi kita tidak kasih uang cash. Kita berikan dalam bentuk barang yang dibutuhkan dari usahanya,” Lanjutnya.