MAKASSAR – Terduga pelaku pembakaran mimbar khotib Masjid Raya Makassar berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar pada Sabtu, sekitar 14.00 Wita.

Baca Juga : Jusuf Kalla Kecam Aksi Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

Motif terduga melakukan perbuatannya lantaran merasa kesal dengan pengurus yang melarang tidur di masjid.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, (25/09) sekitar 01.40 Wita dinihari bertempat di Lantai Masjid Raya Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, mengatakan dari hasil interogasi, pelaku mengaku merasa jengkel karena dilarang tidur di masjid.

“Pelaku sempat menutup meja mimbar dengan menggunakan sejadah dimana hal tersebut dilakukan pelaku untuk menarik perhatian pengurus masjid agar mereka menegur pelaku namun hal tersebut juga tidak dilakukan,” kata Kombes Witnu saat konferensi pers, Sabtu (24/09/2021).

Pelaku, Kabba (22) ditangkap oleh Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Jatanras Polrestabes Makassar di Jl. Tinumbu Kecamatan Bontoala.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa sejadah hangus terbakar, botol plastik yang diduga wadah bahan bakar, dan mimbar khotib,” ungkap Kombes Witnu.

Pelaku dikenakan pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun.