JAKARTA – Juru Bicara Politisi dan Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, Jurhum Lantong menanggapi trending topik judicial review empat anggota partai demokrat di Mahkamah Agung.

Baca Juga : Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril Ihza: MA Harus Lakukan Terobosan Hukum

Sebelumnya, Yusril mewakili empat anggota partai demokrat menguji Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan kemenkumham pada 18 Mei 2020. Termohon adalah Menteri Hukum dan HAM.

Jurhum Lantong mengatakan Yusril sudah menegaskan jika langkah hukum ini terbilang baru dalam dinamika hukum indonesia.

Jurhum juga menanggapi pernyataan Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, yang menyatakan “mengapa tak mempertanyakan AD/ART yang lain, termasuk Partai Bulan Bintang?

“Agumen ini mencerminkan jika kamhar tak memahami legal standing dalam mengajukan judicial review. Memangnya ada yang mengajukan dari partai lain atau internal PBB yang ingin melakukan hal yang sama seperti di tubuh PD? Kalau ada dan memungkinkan celah hukumnya, ya kenapa tidak?,” tukas Jubir Yusril.

Ia, lanjutnya, mengatakan argumen Kamhar jauh panggang dari api atau tidak menyentuh substansi permasalahan hukumnya.

“Kamhar malah ngelantur ke tuduhan lain, soalnya adanya agenda terselubung dari Judicial Review AD/ART tersebut yang justru dibacanya bukan untuk memperkuat demokrat. Argumen ini selain jauh panggang dari api, jelas ngawur,” kata Jurhum.

Menurut Jurhum, mereka mesti membaca pilar utama demokrasi, yakni partai politik yanh harus sesuai kaidah undang-undang, bukan monopoli keluarga.

Jurhum mengatakan argumentasi yang dibangun Yusril cukup mendasar sebagai langkah uji materil, bukan justru direspon dengan cara melempar gosip politik sana sini.

“Justru sebuah kemajuan untuk memberi pendidikan politik yang bergizi bagi rakyat, biar publik tahu, partai dibuat bukan berdasarkan “arisan keluarga” lalu bisa semuanya bikin AD/ART,” pungkas Jurhum.