JAKARTA  – Pengacara kondang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc membela empat kader Partai Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Pembelaan Yusril kepada mereka dengan langkah mengajukan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Setelah AD/ART Demokrat Digugat Ke MA, SBY: Mungkin Hukum Bisa Dibeli

Untuk kepentingan teknis peradilan dalam proses pemeriksaan perkara Judicial Review AD/ART Partai Demokrat oleh MA selaian dokumen Permohonan Pemohon yang telah disusun sedemikian rupa dengan dalil-dalil dan argumentasi yuridis dan konstitusional yang sangat kuat dan memadai oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc, maka selanjutnya untuk memperkuat permohonan JR tersebut, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra juga menghadirkan Ahli yang relevan dengan pokok perkara ini yaitu : Dr. Hamid Awaludin,S.H.,M.H.; Prof. Dr. Abdul Gani Abdullah,S.H.,M.H. dan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. untuk melengkapi dan memperkuat dalil permohonan judicial review yang akan diperiksa dan diputus oleh MA.

“Iya benar, saya diminta serta diajukan sebagai Ahli dalam perkara judicial review ini oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra,S.H.,M.Sc dan Kantor hukum Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office sesuai kapasitas akademik dan keilmuan saya, ujar Akademisi dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H., dikatakan secara lengkap keterangan saya telah disampaikan dan menjadi bagian dari berkas permohonan untuk kepentingan pemeriksaan perkara judicial review di MA,” ujar Fahri Bachmid saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/9/2021).

Menurut Fahri, gugatan AD/ART Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono tersebut merupakan suatu isu sekaligus permasalahan negara yang harus dipecahkan secara serius dan tuntas melalui suatu terobosan hukum dan keputusan yang lebih prospektif serta futuristik untuk perbaikan “kesisteman” partai politik di indonesia kedepan. Juga dalam bingkai prinsip negara hukum yang demokratis serta demokrasi konstitusional.