MAKASSAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar dikeluhkan warga Kelurahan antang, Kecamatan Manggala. Sebab dari 46 pemohon sertifikat hanya 6 yang keluar.

Baca Juga: BPN Selayar Peringati Hut Agraria Nasional ke 61

Salah satu warga Antang, Iwan mengatakan program PTSL tidak adil dalam menerbitkan sertifikat sebab diwilihnya ada 46 pemohon namun yang keluar hanya 6 sertifikat. Selain itu ia menyangkan sikap pemerintah setempat karna berkas yang telah di masukkan sejak 2020 tidak ada respon.

“Berkas kami hampir 2 tahun tidak ada proses hingga sekarang. Setelah sekian lama menunggu akhirnya kami kembali konfirmasi kembali dan ternyata tanah kami termasuk dalam ruang terbuka hijau. Namun anehnya dari 46 pemohon dari kami 6 telah terbit sertifikatnya oleh BPN,” kata Iwan kepada wartawan rakyatdotnews Rabu (29/9/2021).

Sementara itu, Lurah Antang Amanda Syahwaldi mengungkapkan soal terbitnya sertifikat bukan ranahnya lurah tapi BPN Makassar. Soal berkas warga pengajuan program pendaftaran tanah sistematis ia menjelaskan berkas yang masuk telah diverifikasi dan hasilnya masuk dalam Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ditetapkan perda Kota Makassar. RT/RW telah disampaikan untuk mengembalikan berkas warga.

“Kami tidak paham soal itu, tahun 2020 lalu BPN mengadakan program pendaftaran tanah sistematis kalau dulu dibilang Prona. Jadi masuk semua berkas dan berjalannya waktu kemudian diverifikasi dan ternyata masuk dalam RTH perda 2015 makanya itu berkasnya tertahan. Bukan tertahan karena kami yang tahan tapi kami sudah arahkan RT/RW silahkan ambil dan kembalikan warga. Sertifikat bukan ranah kelurahan tapi ranahnya BPN,” ungkapnya.