MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBHM) kembali memberikan penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat khususnya di Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, kota Makassar, Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Warga Antang Keluhkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap BPN Makassar

Sekertaris YLBHM, Muhammad Safri Tunru, mengatakan bahwa dirinya mewakili kawan-kawannya kembali memberikan penyuluhan hukum gratis bagi masyarakat mengenai problrmatika perkawinan pasca keluarnya keputusan Mahkama Konstitusi (MK) tentang usia menikah.

“Setelah banyaknya permasalahan perkawinan yang timbul sekarang ini, tidak bisa terlepas dari kurangnya kedewasaan seseorang. Oleh karena itu negara membuat peraturan batasan usia minimal 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, agar terhindar dari problema setelah menikah,” kata Safri.

Lanjut Safri, mengungkapkan bahwa acara tersebut akan diselenggarakan kembali di tempat lain. Selain ipenyuluhan hukum, LBHM juga membuka layanan pendampingan hukum dan konnsultasi hukum gratis kepada masyarakat.

“Setiap kami turun penyuluhan hukum di tempat diselenggarakannya acara, kami selalu membuka pendampingan hukum dan konsultasi hukum gratis bagi warga masyarakat yang kurang mampu,” ungkapnya.