JAKARTA – Mahmakah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian Pasal 57 huruf f dan 65 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS terhadap UUD 1945, Kamis (30/09).

Baca Juga : Kapolri: Kegiatan PON XX Berada di Pundak Kita Semua

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XVI/2019 menjamin ASN/TNI/POLRI untuk menerima hak-hak pensiun mereka secara utuh dan penuh.

Kedua pasal tersebut mengatur pengalihan penyelenggaraan pengelolaan hak-hak pensiun ASN dari PT Taspen kepada BPJS Ketenagakerjaan. MK menilai pensiunan dirugikan secara konstitusional dikemudian hari apabila dialihkan.

Kuasa Hukum dari Pemohon, Andi M. Asrun, mengatakan putusan MK memberikan masa depan pensiunan dijamin kembali secara penuh yang dibayarkan oleh PT Taspen.

“Putusan Mahkamah Konstitusi hari ini sangat menggembirakan para ASN/Anggota/TNI/Polri,” kata Asrun.

Melalui ketentuan UU BPJS, TASPEN dengan “Program Tabungan Hari Tua dan Pembayaran Pensiun” tidak lagi diselenggarakan selambat-lambatnya tahun 2029.

Pasal yang dimaksud menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon yang mempunyai jaminan sosial sesuai Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Sementara itu, Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan Mahkamah mempertimbangkan jika setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

“Jika dikaitkan dengan mandat negara untuk mengembangkan sistem jaminan sosial ini, maka penyelenggaraan sistem jaminan sosial tersebut pun dapat beragam sesuai dengan karakter masing-masing pekerjaan yang dipilih warga negara. Oleh karena itu, pengubahan desain kelembagaan penyelenggara jaminan sosial yang telah berjalan dengan likuidasi atau penggabungan menjadi satu badan tersebut, akan berakibat pada munculnya ketidakpastian hukum bagi orang-orang yang telah memilih untuk mengikuti program jaminan hari tua dan dana pensiun pada lembaga yang telah berjalan,” kata Saldi Isra.