JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan tim penyidik melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga : KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

Hal tersebut disampaikan saat melakukan jumpa pers kepada awak media, Kamis (30/09).

Alex mengatakan tim penyidik melakukan upaya penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 30 September – 19 Oktober 2021.

Tersangka Indra Gani BS bersama Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Empat lainnya Ishak Joharsyah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka, Subahan dan Piardi juga ditahan.

Sepuluh anggota DPRD tersebut diduga melakukan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

Alexander Marwata, mengatakan setelah pengumpulan informasi, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

“Adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan September 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Alexander saat jumpa pers.

Para tersangka dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.