JAKARTA – Empat pelaku Tindak pidana kejahatan penipuan dengan Business Email Compromise (BEC) yang merugikan dua perusahaan asing telah diamankan oleh Barskresrim POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber).

Baca Juga : KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan kejahatan ini dilakukan dengan skema BEC yang mana sebenarnya dana berasal dari perusahaan dikirim kepada rekan bisnis perusahaan, namun nyatanya masuk ke pelaku penipuan.

“Kejahatan ini ditujukan kepada beberapa perusahaan, manajer keuangan atau petugas keuangan di satu perusahaan dengan cara menyamar jadi rekan bisnis korban,” kata Brigjen POl Rusdi saat konferensi pers, Jumat (01/09/2021).

Polisi mengamankan empat orang pelaku WNI berinisial CT (25), NTS (35), FP (26), dan YH (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan korban adalah dua perusahaan asing dari Taiwan (WFH) dan Korea Selatan (SW Inc).

Perusahaan WFH Co mengalami kerugian Rp 2,8 Miliar. Sedangkan, SW Inc besaran kerugiannya sekitar Rp 82 Miliar.

Tersangka dikenakan pasal berlapis transaksi elektronik, tindak pidana pencucian uang dan penipuan.