JAKARTA – Empat pelaku Tindak pidana kejahatan penipuan lintas negara melakukan perbuatan dengan modus operandi skema Business Email Compromise (BEC) yang merugikan dua perusahaan asing.

Baca Juga : Penipuan Melalui Email Bisnis Rugikan Dua Perusahaan Asing

Pelaku telah diamankan oleh Barskresrim POLRI melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber).

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan korban adalah dua perusahaan asing dari Taiwan (WFH) dan Korea Selatan (SW Inc).

Polisi mengamankan empat orang pelaku WNI berinisial CT (25), NTS (35), FP (26), dan YH (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejahatan ini dilakukan dengan skema BEC yang mana sebenarnya dana berasal dari perusahaan dikirim kepada rekan bisnis perusahaan, namun nyatanya masuk ke pelaku penipuan.

Modus operandinya skema BEC, yaitu praktik penipuan di mana ditujukan kepada manajer keuangan suatu perusahaan yang dilakukan dengan cara menyamar menjadi mitra dagang korban.

Tujuannya mendapatkan dana yang seharusnya ditransfer ke perusahaan rekan bisnis korban asli.

Penyidik menyita uang tunai Rp 29 Miliar, tiga telepon seluler, sembilan buah buku tabungan dari berbagai bank, dua paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, dan cek bank.

“Kasus ini masih kami dalami termasuk memburu salah satu pelaku inisial D, warga negara Nigeria, yang merupakan otak dari sindikat penipuan,” ujar Asep.