JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. membela pengacara kondang Prof. Yusril Ihza Mahendra dari penilaian pengamat politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah terkait uji materi AD/ART Partai Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA). Menurut Fahri Bachmid, analisis serta penilaian M Rizal Fadillah yang menyalahkan Yusril tersebut harus diluruskan secara proporsional agar publik mendapat suguhan informasi yang sehat, konstruktif serta edukatif.

“Ini agar tidak tercipta suatu produk analisis yang distorsif dan Bayes ditengah publik,” ujar Fahri Bachmid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Fahri Bachmid : Rencana Amandemen Konstitusi oleh MPR Cacat Konsep dan Paradigma

Menurut Fahri Bachmid, penilaian M Rizal Fadillah yang seolah menyalahkan Yusril karena membela empat kader Demokrat yang dipecat Agus Harimurti Yudhoyono tersebut sangat subjektif dan politis dan M Rizal Fadillah tidak memandang persoalan tersebut secara lebih substansial dan komprehensif dengan mengunakan optik teori ilmu hukum, atau dalam bingkai kekuasaan lembaga peradilan,

Selain itu, kata Fahri, M Rizal Fadillah juga tidak memandang permohonan yang dilayangkan Yusril ke MA secara akademik dengan mengunakan parameter yang jauh lebih filosofis untuk memahami pokok persoalan yang sesungguhnya, bagaimana bisa langkah serta upaya legal konstitusional bagi pencari keadilan
melalui sarana hukum yang sah bisa dinilai sebaliknya? atau dianggap sebagai sesuatu yang destruktif dan berbahaya,?

“Jika itu cara pandangnya maka sesungguhnya telah terjadi “Logical fallacy” yang pada hakikatnya jauh lebih berbahaya daripada potensi kakacauan hukum dan politik seperti prediksi imajiner M. Rizal Fadillah,” tukas Fahri Bachmid.

Fahri Bachmid, kemudian mengulas secara gamblang kenapa Yusril membela empat kader Demokrat yang dipecat AHY dengan langkah hukum mengajukan uji materi AD/ART Demokrat ke MA. Menurut dia, wajar jika kader yang dipecat AHY dan dibela Yusril tersebut mencari keadilan. Dan semua pihak harus menghormatinya sebagai konsekuensi dari penerapan prinsip sebuah negara hukum,