JAKARTA – KTP akan bertambah fungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi, hal ini berdasarkan bunyi Pasal 2 ayat (1a) Rancangan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang saat ini sedang menunggu disahkan dalam rapat paripuran DPR RI.

Baca Juga: 18.125 Peserta Tes SKD dan CPNS Kemenkumham Sulsel

“NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” bunyi pasal 2 ayat (1a).

Dikutip dari detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan RUU HPP merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, salah satunya adalah penambaan fungsi dari KTP sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.

“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” ucap Sri Mulyani, Sabtu (2/10/2021)

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini menjadi faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak yang dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.

Lanjutnya, Ia berharap ketentuan yang termuat dalam RUU HPP dapat berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkulaitas.

“Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan,” tutur Sri Mulyani.