JAKARTA – Lima saksi dipanggil KPK untuk kepentingan penyidikan terkait dugaan korupsi pembangunan stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga : KPK Tetapkan 10 Anggota DPRD Muara Enim Sebagai Tersangka

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kelima saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Duta Mas Indah Hari Dwi Cahyo.

Karyawan administrasi PT Permata Nirwana Nusantara Periode 2016-2017 Andyka Jayanto, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, pihak swasta bernama Muji dan Ibu Rumah Tangga Fitraningsih.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Provinsi DIY,” kata Ali Fikri, Jumat (01/10/2021).

Beberapa lokasi yang telah digeledah seperti, Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY termasuk juga Badan Pemuda dan Olahraga DIY.

Untuk kasus korupsi tersebut, tim penyidik KPK mengamankan barang dokumen dari hasil penggeledahan.

Kebijakan KPK masa sekarang untuk publikasi konstruksi perrkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.