PADANG – Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat amankan terduga pelaku kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Baca Juga : Petugas Temukan Narkotika Jenis Sabu Disekitar Lapas

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, mengungkapkan kasus ini berawal dari penyelidikan pihak polisi.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan dimana pelaku terindikasi menimbun solar bersubsidi,” kata AKP Afriano.

Modus dari pelaku adalah mengisi solar di tempat pengisian BBM (SPBU) lalu mengumpulkan hingga banyak.

Pelaku ditangkap pada Kamis (30/09) malam di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah.

Pihak kepolisian mengamankan dua pelaku berinisial DS (40) dan AD (45). Sementara satu orang berinisial IPT (30) berstatus buronan.

Selain pelaku, polisi setempat juga mengamankan bahan bakar minyak jenis solar sekitar 1 ton.

Menurut pengakuan, aktivitas sudah berlangsung selama dua bulan dan pihaknya masih mendalami keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana penimbunan solar.

“Minyak solar itu telah kami amankan beserta dua orang pelaku demi melanjutkan proses hukum tentang pidana minyak dan gas,” katanya.