DENPASAR – Warga negara asing (WNA) Kanada dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali dikarenakan overstay atau melebihi masa izin tinggal selama 100 hari.

Baca Juga : Warga Alami Keracunan Massal di Takalar

WNA tersebut berinisial YB memiliki izin tinggal yang berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan WNA terkena deportasi pada tanggal 27 September 2021 di Desa Poh Santen, Kabupaten Jembrana, dikarenakan melebihi batas waktu.

“Warga negara asing tersebut telah melebih batas waktu yang diberikan selama 100 hari. Izin tinggal yang dimiliki WNA tersebut berlaku sampai tanggal 3 Juli 2021, sehingga yang bersangkutan kena pendeportasian,” Kata Jamaruli melalui siaran pers, Denpasar, Sabtu (02/10/2021).

WNA asal kanada melebihi batas waktu sehingga perbuatannya melanggar keimigrasian sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Di bali, YB memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang diperoleh secara onshore. Sebelumnya, ia tinggal dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Penyatuan Keluarga.

Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta pada Sabtu (02/10).