Jakarta – Usai ditetapkan sebagai tersangka ,Irjen Napoleon Bonaparte akan jalani pemeriksaan oleh tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait penganiyaan terhadap Muhammad Kece.

Baca Juga Anggota DPRD Jadi Tersangka, Penyidik Lakukan Upaya Penahanan

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.

“Iya (akan diperiksa sebagai tersangka),” katanya, Senin (4/10/2021).

Tetapi, penyilidikan belum dilakukan karena masih menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA) mengenai surat permohonan pemeriksaan tersangka.

“Menunggu izin MA, surat permohonan sudan dilayangkan”, ujarnya

Sementara itu, Andi menegaskan dalam kasus yang tergolong pidana ini tidak ada keterlibatan oknum penjaga rutan.

“Kalau di pidana, tidak ada keterlibatan oknum petugas,” tegasnya.

Pada awalnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka penganiyaan terhadap M Kece, menyusul Irjen Napoleon Bonaparte juga termasuk didalamnya dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara yang dilakukan.

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka sebagai berikut : NB, DH, DW, H alias C alias RT, dan HP). Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Andi, dilansir detik.com