BANDUNG – Sidang kasus Suap Proyek Indramayu di Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menyeret dua nama terdakwa, Ade Barkah dan Siti Aisyah, kini menghadirkan Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi sebagai saksi.

Baca Juga : Sidak Kantor Bapenda, Danny Pomanto Fokus Optimalisasi Pendapatan

Dalam persidangan, Jaksa KPK, Feby Dwi, mengonfirmasi perihal dugaan aliran dana dari Ade dan Siti kepada Anggota DPR Dedi Mulyadi terkait kepentingan calon wakil gubernur Jawa Barat pada 2018.

“Apakah saudara saksi pernah menerima uang dari terdakwa Siti Aisyah sebesar Rp 100 Juta,” tanya Jaksa kepada Muliadi, Senin (04/10/2021).

Muliadi yang diberi pertanyaan saat sidang menjawab.

“Tidak pernah,” kata Mulyadi.

Pertanyaan jaksa berkaitan dengan perkara Aisyah yang didakwa menerima uang sebesar Rp 100 Juta dari terdakwa sebelumnya, yakni Abdul Rozaq untuk kepentingan partai dalam agenda Pilkada Jawa Barat.

Mulyadi memberi jawaban yang sama dan membantah seluruh dugaan aliran uang yang ditanyakan jaksa.

Sementara itu, Siti dan Barkah yang diberi kesempatan untuk berbicara memberi tanggapan.

“Atas keterangan saksi itu, saksi tidak pernah menerima uang adalah keterangan yang tidak benar,” kata Aisyah.

Aisyah mengaku menemui langsung Mulyadi di ruang kerjanya saat masih menjadi bupati Purwakarta dan pernah diminta untuk memberikan kontribusi sebesar Rp 300 Juta serta lima kali setiap bulannya dengan nominal Rp 10-15 juta.

Mulyadi tetap membantah dan mengatakan tidak pernah meminta apapun kepada Aisyah.

“Baik keterangan saudara saksi dan terdakwa kami catat dan nanti bakal kami nilai,” kata Ketua Majelis Hakim, Surachmat.