JAKARTA – Mahkamah Konstitusi yang mendorong finalisasi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan tetap melihat sebagai Ius Constituendum, Senin (04/10).

Baca Juga : Kasus Suap Indramayu, Mantan Bupati Purwakarta Diperiksa Sebagai Saksi

Hakim MK, Daniel Yusmic P. Foekh, saat sidang perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021, mengatakan meski pembahasannya sudah 58 tahun, akan tetapi mengembalikan keseriusannya pada pembentuk undang-undang.

“Kita tahu bahwa RUU KUHP ini kan sudah lama pembahasannya. Walaupun dia masuk ke dalam prolegnas (program legislasi nasional), sejauh mana keseriusan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah, dalam pembahasan RUU KUHP ini?,” ucap Daniel.

Daniel menyatakan hal tersebut saat setelah Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa mewakili DPR RI memberi keterangan yang merujuk pada Pasal 420 dan 234 RUU KUHP tentang Pencabulan khusunya mengenai tindak pidana kesusilaan terhadap anak.

“Mahkamah Konstitusi mau bagaimanapun akan melihat itu (RUU KUHP) sebagai ius constituendum,” ucap Daniel.

Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan pada masa mendatang dan akan menjadi ius constitutum atau hukum positif setelah memperoleh persetejuan dari Presiden dan DPR.

Perkara Nomor 21/PUU-XIX/2021 menguji materi KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.