JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.

Baca Juga : MK Tolak Uji Materi UU BUMN Soal Privatisasi

Dua aturan tersebut tentang aturan pembayaran bea materai secara elektronik dan pengadaan, pengelolaan, dan penjualannya.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021.

Kedua, tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan materai pada PMK Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021 yang merupakan aturan pelaksanaan.

Direktur Jenderal Pajak (DJP), Suryo Utomo, mengatakan aturan penggunaan materai elektronik pembayarannya menggunakan materai elektronik.

“Dilakukan dengan membubuhkan materai elektronik pada dokumen yang tertuang bea materai melalui sistem materai elektronik,” katanya melalui keterangan tertulis.

Keunikan dari materai elektronik karena memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu, berupa gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “Materai Elektronik”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea materai.