RAKYAT NEWS, JENEPONTO – Bupati Jeneponto H. Iksan Iskandar hadiri rapat paripurna tingkat I dan II dengan agenda penyerahan 4 (empat) rancangan peraturan daerah di ruang Paripurna DPRD Jeneponto, Selasa (3/8/2021).

Empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif pemerintah kabupaten Jeneponto yang dimaksud yakni rencana tata ruang 2021-2041, rencana induk pengembangan industri, pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan Inovasi daerah.

Secara normatif setiap rancangan peraturan daerah harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah, Hal ini merupakan syarat mutlak dan amanah undang-undang sekaligus menjadi indikator positif atas pemerintah dalam pembentukan peraturan daerah sebagai produk hukum yang memberi legitimasi yuridis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Keberadaan ranperda ini secara subtansi sangat relevan dan dibutuhkan pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan,”ujar Bupati Jeneponto.

Lebih lanjut Bupati Iksan Iskandar menjelaskan 4 (empat) buah rancangan peraturan daerah inisiatif pemerintah daerah tersebut.

Secara rinci bupati menjelaskan maksud dari masing-masing ranperda :

1. Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang tata ruang wilayah Kabupaten Jeneponto tahun 2021-2041 memiliki kedudukan strategis terutama menjadi pedoman dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah masyarakat atau dunia usaha, secara garis besar subtansi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah tersebut adalah tujuan penataan ruang, kebijakan dan strategi penataan ruang Kabupaten Jeneponto.

2. Bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang rencana induk pengembangan industri Kabupaten Jeneponto tahun 2021 – 2041 mengatur hal-hal terkait rencana pembangunan industri sebagai penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran strategi dan program pembangunan industri daerah untuk jangka waktu 20 tahun.
Salah satu tujuannya yakni sebagai pedoman bagi perangkat daerah dan pelaku industri dalam perencanaan pembangunan industri guna mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.