KONAWE SELATAN – Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Siberkreasi bersama Dyandra Promosindo, dilaksanakan secara virtual pada 4 Oktober 2021 di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Kolaborasi ketiga lembaga ini dikhususkan pada penyelenggaraan Program Literasi Digital di wilayah Sulawesi. Kegiatan dengan tema “Go Digital Kalau Tak Mau Bisnis Tertinggal” ini diikuti oleh 634 peserta dari berbagai kalangan.

Program kali ini menghadirkan empat narasumber yang terdiri dari Direktur Regional ICSB Jawa Timur, Meithiana Indrasari; CEO Jelajah Sultra, Rahman Jasmanto; OVO City Manager, Brando Glanville; dan penasihat keuangan, Alfian. Adapun yang bertindak sebagai moderator adalah Septi Wulandari selaku jurnalis. Rangkaian Program Literasi Digital “Indonesia Makin Cakap Digital” di Sulawesi menargetkan peserta sebanyak 57.550 orang.

Pemateri pertama adalah Meithiana Indrasari yang membawakan tema “Transformasi Bisnis Dunia Digital”. Meningkatkan kesejahteraan melalui pemasaran digital bisa lewat toko daring, loka pasar, dan e-dagang. Pasalnya, ketika pandemi menyerang, kita harus cari cara untuk tetap memasarkan produk/jasa, dan pemasaran digital adalah solusinya. Meithiana juga mencontohkan satu profesi baru dari transformasi digital, yakni eksportir personal.

Berikutnya, Rahman Jasmanto Ashari menyampaikan materi “Sosialisasi e-Market bagi Para Pelaku UMKM”. Jumlah pengguna internet di Indonesia terus meningkat. Ini menjadi potensi bagi para pemasar. Menurut Jasmanto, digitalisasi membuat UMKM lebih bertahan, salah satunya karena biayanya rendah hanya membeli domain, sewa hosting, lalu mengelola website. Ini jauh lebih murah daripada sewa lapak di mal. 

Sebagai pemateri ketiga, Brando Glanville membawakan tema “Cara dan Legalitas Bayar Tagihan Online: Digital Culture”. Pertumbuhan uang elektronik pada era kenormalan baru sangat eksponensial. Layanan keuangan digital pun tumbuh. Brando mengatakan, jika kita melakukan pembayaran elektronik, maka akan ada kuitansi elektroniknya. “Legalitas pembayaran online diatur dalam UU Hukum Perdata dan UU ITE,” katanya.