JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan 11,44 Persen pegawai Kejaksaan Agung belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara elektronik (e-LHKPN saat Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Selasa (05/10).

Baca Juga : Jaksa Agung Ingatkan Jajaran Soal Keadilan Restoratif

“Saya minta Bidang Pengawasan dapat lebih mendorong setiap pegawai untuk melaporkan e-LHKPN secara tertib,” katanya melalui keterangan pers.

Minta Kerja Kejagung adalah Komisi Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, ia juga meminta Bidang Pengawasan untuk menjalin hubungan yang baik dengan mitra kerja Kejaksaan Agung.

Dari 11.715 wajib lapor LHKPN di Kejagung, 1.126 diantaranya belum menyampaikan laporannya.

Kejaksaan dengan capaian 78,72 persen juga masih berada di bawah dua institusi penegak hukum, yakni KPK (100 persen) dan Polri (79,51 Persen) dari laman e-LHKPN situs Komisi Pemberantasan Korupsi.