BANDA ACEH – Kurang lebih Rp 31 Miliar jumlah dari narkotika jenis Sabu-Sabu dan ganja hasil operasi penegakan hukum dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh.

Baca Juga : 11,44 Persen Pegawai Kejaksaan Agung Belum Lapor Harta Kekayaan

Kepala BNN Aceh, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengatakan narkoba jenis sabu yang dimusnahkan mencapai 31,4 kilogram. Untuk ganja beratnya 153,7 Kg.

“Jika harga per gram Rp1 Juta, maka sabu-sabu yang dimusnahkan ini nilainya lebih dari Rp31 miliar. Ini belum termasuk ganja,” kata Heru.

Ia, lanjutnya, mengatakan narkoba dan ganja yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti tersangka M, Warga Muara Batu, Aceh Utara yang ditangkap di Desa Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar belum lama ini dan juga diamankan 30 bungkus berisi sabu dengan berat 31,4 kilogram.

“Modus dilakukan M melalui pengiriman dari laut ke mobil bak terbuka. M diduga jaringan narkoba Malaysia-Aceh dan ini bisa dilihat dari bungkusannya beraksara China,” katanya.

Sementara tersangka lainnya A dan JAL, warga Aceh Besar ditangkap di Kantor Perusahaan Pengiriman Barang atau Kargo di Batoh dengan barang bukti 33 bal ganja berat 36,2 kilogram.

Juga diamankan 108 bal dengan berat 117,5 kilogram ganja kering.

“Selain itu, narkoba yang dimusnahkan tersebut juga barang bukti dua tersangka lainnya, yakni berinisial DF berupa sabu-sabu seberat n61 gram. Pelaku diduga jaringan Lapas Narkotika Langsa,” katanya.

Pemusnahan barang tersebut dilakukan di Kantor BNN Aceh di Banda Aceh, Selasa. Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara diaduk dengan semen, sementara ganja dibakar.

Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.