DENPASAR – Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana, dijatuhi vonis selama dua tahun delapan bulan (32 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali terkait kasus korupsi dana pemulihan ekonomi pariwisata 2020 dampak covid-19 senilai Rp 378 juta.

Baca Juga : BNN Aceh Musnahkan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, mengatakan terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.989.416 juta subsidair satu tahun penjara.

“Dalam perkara ini majelis hakim yang dipimpin Heriyanti telah menjatuhkan putusan dalam perkara korupsi Dana PEN pada Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng terhadap Kepala Dinas atas nama I Made Sudama Diana selama dua tahun delapan bulan penjara dan denda sejumlah Rp 50 Juta subsidair pidana kurungan selama empat bulan,” kata Gede.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 4 tahun dan denda 50 juta subsider enam bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara Rp 131.285.622 subsider dua tahun penjara.

Ia dijerat dengan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum.

Kasus korupsi ini berawal saat pemerintah mengeluarkan dana PEN Pariwisata Buleleng sebesar Rp 13 Miliar dan rincian yang disalurkan 70 persen atau Rp 9 Miliar untuk hotel-restoran dan sekian persen sisanya Rp 3,8 miliar untuk kegiatan operasional pemulihan pariwisata.

Adapun kegiatan tersebut adalah bimbingan teknis untuk pegawai restoran, restoran dan pelaku pariwisata dengan alokasi anggaran senilai Rp 870.700.000, Explore Buleleng Rp 2.567.360.000 dan pembangunan sarana dan prasarana Rp 372.230.000.