KUDUS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah ungkap kasus rokok ilegal.

Bea Cukai Kudus mengamankan mobil minibus beserta barang bukti rokok sebanyak 358.560 batang di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.

Baca Juga : Pemkab Enrekang dan Bea Cukai Pare-Pare lakukan Operasi Pasar

“Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pad Rabu (20/10) setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warna silver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini, Sabtu.

Atas informasi tersebut, tim penindakan bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak. Hasilnya ditemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di permukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyaman, Jepara.

Hasil pemeriksaan menemukan rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraaan nilai barang sebesar Rp365,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.

Baca Juga : TNI AD dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Mobil Mewah Kalbar-Malaysia

Seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat karena keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur.