MAKASSAR – Korban bisnis kosmetik kecantikan yakni Misbahul Janna dan Risna Aras mengalami kerugian hingga Rp. 5,8 miliar.

kata Andi Ifal Anwar (AIA), kuasa hukum Misba dan Risn
kata Andi Ifal Anwar (AIA), kuasa hukum Misba dan Risn

Dugaan penipuan dengan modus Pree Order (P.O) kepada Risnawati Rajab dan Herni dengan total nilai Rp 5.8 M. Dengan rincian Misbahul mengalami kerugian Rp3,32 miliar dan Risna sebesar Rp2,56 miliar.

”Kami dari kuasa hukum atas naman Misbahul Jannah dan Risna Aras. Perkara dimana clien kami mengalami kerugian Rp 5.8 miliar,” kata Andi Ifal Anwar (AIA), kuasa hukum Misba dan Risna pada jumpa pers di Jalan Topaz, Makassar, Kamis (16/12/2021).

Baca Juga: Lengkapi Kebutuhan Kecantikan dan Kesehatan, NIPAH Hadirkan Diskon Hingga 50%

Andi Ifal Anwar mengatakan modus operandi dimana pelaku atau terlapor mengiming-imingkan korban dengan produk kosmetik NRL. Pemesanan dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang kepada kedua terlapor. Namun hingga saat ini produk yang dipesan tak kunjung tiba hingga batas waktu yang disepakati bersama.

“Nilai transfer beragam mulai Rp200 juta hingga total kerugian kedua klien kami mencapai Rp5,8 miliar,” katanya.

Lanjut ia menjelaskan korban dan kuasa hukum telah melakukan upaya parsuasif agar dana yang telah ditransfer dikembalikan dengan total Rp. 5.8 miliar. Namun upaya dilakukan tidak membuahkan hasil dan melayangkan somasi.

“Somasi dilayangkan tanggal 13 Desember dengan batas waktu 15 Desember 2021. Tapi tidak ada jawaban. Akhirnya kami laporkan ke Polda Sulsel,” tutupnya.