RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin bersama Jusuf Kalla dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), imbas dari ikut mengomentari film dokumenter Dirty Vote.

Keduanya dilaporkan Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) pada hari ini, Selasa (13/2). Hal itu karena dianggap melanggar ketentuan masa tenang Pemilu 2024.

Anggota Advokat Lisan, Ahmad Fatoni mengatakan laporan itu dibuat terpisah. Cak Imin dilaporkan lantaran berkomentar di media sosial X (Twitter) dengan nuansa yang dianggap tendensius. Menurutnya, dalam unggahannya Cak Iminjuga berkomentar “Ada yang sudah nonton?”.

“Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia mengupload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Ahmad, dikutip CNNIndonesia.com.

“Untuk itu kita buat laporan ke Bawaslu. Kenapa kita buat laporan ke Bawaslu karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang,” lanjutnya.

Fatoni menjelaskan Muhaimin mengunggah ulang trailer video yang menyudutkan pasangan Prabowo-Gibran itu hingga menjadi viral. Dia menilai hal itu masuk ke dalam kampanye negatif.

“Jangankan kampanye negatif, kampanye positif pun tidak boleh saat masa tenang. Jadi, kami menduga ini sudah terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” ujarnya.

Cak Imin diduga melanggar Pasal 492 UU Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal dijatuhi sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.