RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hakim tunggal, Imelda Herawati membacakan penolakan gugatan putusan praperadilan, yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait keabsahan penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), di PN Jakarta Selatan, Selasa, (19/12/2023).

Baca Juga : Pengacara Firli Bahuri Percaya Hakim Menerima Permohonan Praperadilan

“Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” katanya. 

Hakim pun mengabulkan eksepsi pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli dinyatakan sah. Salah satu pertimbangan hakim, ialah permohonan yang dilayangkan Firli tak hanya menyangkut urusan formil. Hakim juga menyebut Firli telah menyerahkan bukti-bukti yang tidak relevan dengan praperadilan ini.

Sebelumnya, Firli Bahuri tidak terima dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dan mengajukan praperadilan.

Baca Juga : Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Jalani Sidang Perdana Praperadilan Hari Ini

(rn/dtk)