MAKASSAR – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) mencairkan kekurangan Tunjangan Kinerja (Tukin) Guru dan Pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI). Total yang akan dicairkan sebesar Rp 142,3 miliar untuk 8.649 Guru serta Pengawas PAI di Seluruh Indonesia.

Baca Juga : Zainal Arifin Harap Kasus Dugaan Mesum Pejabat Kemenag Berlanjut

Kanwil Kemenag Prov. Sulsel Khaeroni mengatakan kekurangan pembayaran Tukin Guru dan Pengawas PAI dipastikan selesai di tahun 2021.

Menurutnya, saat ini tim Kemenag Sulsel sudah menerima Laporan Hasil Review atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI PNS pada Sekolah yang diangkat Kementerian Agama periode Mei 2018 hingga Desember 2020 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Selasa (28/12/2021).

Pelunasan pembayaran Tukin, berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Menurut peraturan tersebut, tukin terhutang akan diberikan kepada Guru Agama per Mei 2018.

“Atas nama Kanwil Kementerian Agama Sulsel, kami haturkan terima kasih, khususnya kepada DPR RI dalam hal ini Komisi VIII, Menteri Agama RI, Dirjen Pendis Kemenag RI, BPKP, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada proses pencairan,” pungkas Khaeroni.

Plt. Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAIS) Kanwil Kemenag Prov. Sulsel H. Muhammad Tonang menambahkan, Khusus untuk Sulsel Jumlah Penerima Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 sebanyak 334 orang yang keseluruhan jumlah Pembayarannya Sekitar Rp. 7,186 Milyar.

“Data serta jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Review atas Tunggakan Tunjangan Kinerja Guru dan Pengawas PAI pada Sekolah yang diangkat oleh Kementerian Agama Bulan Mei 2018 sampai dengan Desember 2020 setelah melalui proses Verifikasi Validasi (Verval) yang dilakukan BPKP melalui Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA), untuk melihat data dukung guna penetapan penerima Tukin. Sehingga, tidak ada kesalahan dalam penyajian data dan aspek akuntabilitas pembayaran tukin terutang akan terpenuhi,” Papar Muhammad Tonang.