JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Andi Rio Idris Padjalangi mendorong OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memaksimalkan fungsinya dalam mengawasi Pinjol (Pinjaman Online) yang banyak meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sulsel Terima Aspirasi Masyarakat Pangkep Maros

“Saya harap OJK dapat lebih memaksimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan dan sigap melakukan koordinasi dan komunikasi kepada pihak kepolisian untuk kerja nyata dalam memberantas pinjol di Indonesia,” ucapnya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Perkembangan teknologi marak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan aksi penipuan seperti membuat pinjol ilegal berbasis digitalisasi.

Menurutnya, aksi ini banyak menimbulkan korban jiwa, sebab tidak sedikit yang bunuh diri karena merasa tertekan.

“Penyalahgunaan ini banyak memakan korban jiwa, tidak sedikit masyarakat yang bunuh diri akibat merasa tertekan oleh teror yang dilakukan pelaku,” katanya.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pinjol seperti pencurian data pribadi menjadi salah satu bukti kuat bagi kepolisian untuk menjerat dan menutup usaha pinjaman online.

“Pencurian data pribadi merupakan pelanggaran hukum yang bisa menjadi bukti kuat bagi kepolisian untuk menjerat dan menutup usaha pinjol,” tutupnya.