JAKARTA – Mobilitas banyak orang dan kegiatan yang menimbulkan kerumunan pasti meningkatkan risiko transmisi virus Corona, sehingga harus diiringi dengan aturan dan tata kelola, pembatasan kapasitas dan banyak pedoman lainnya, selain disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Pemerintah berkomitmen tegas dalam hal memfasilitasi kegiatan masyarakat agar tetap produktif namun sekaligus tetap mengutamakan keamanan dan keselamatan.

Diharapkan, antisipasi terjadinya lonjakan kasus harus selalu menjadi prioritas utama setiap pihak.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pekerja Usaha Hiburan di Makassar Makin Susah

Direktur Musik, Film, dan Animasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Mohammad Amin mengatakan, untuk penyelenggaraan konser/event seiring membaiknya situasi pandemi, pihaknya harus tetap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara
daring, Selasa (19/10/21).

“Dari Kemenparekraf sendiri panduannya adalah CHSE (Cleanliness atau kebersihan, Health atau kesehatan, Safety atau keamanan, dan Environment Sustainability atau kelestarian lingkungan),” ujarnya dalam Dialog Produktif Media Center Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) – KPCPEN secara
daring, Selasa (19/10/21).

Terdapat pula beberapa aturan lain seperti diwajibkan tes antigen atau PCR, menghindari interaksi fisik sesama musisi atau mengajak penonton ke panggung, menggunakan instrumen pribadi yang
sudah disucihamakan, dan beberapa lainnya.

Terkait perizinan, pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi. “Kemenparekraf bisa berikan rekomendasi, namun untuk izin wilayah masing-masing itu berada di ranah Pemda, akan berikan izin atau tidak. Tergantung pada dari status wilayahnya,” ujar Amin.

Konser, menurutnya, tetap bisa digelar di masa pandemi dengan melakukan sejumlah improvisasi, misalnya konser di sejumlah titik destinasi wisata superprioritas seperti Labuan Bajo, Mandalika, Danau Toba dan Candi Borobudur tanpa penonton.