MAKASSAR – Gubernur Sulsel Nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) yang didudukkan sebagai terdakwa atas dugaan gratifikasi proyek Infrastruktur Tahun 2020-2021 lingkup Pemprov Sulsel menegaskan pembelian mesin Speedboat dan Jetski (motor cepat) menggunakan dana pribadi.

“Saya punya kapal cepat (speedboat) jauh sebelum jadi bupati. Saya ganti mesin lama dan beli jetski pakai uang pribadi yang mulia. Di Sulsel punya 336 pulau dan kami sedang menggalakkan program air bersih bagi warga pulau,” kata Nurdin Abdullah saat diberi kesempatan berbicara oleh Ketua Hakim, Ibrahim Palino dalam sidang lanjutan, Kamis, 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Fakta Sidang NA, Uang 375 Juta dari Rudy Moha untuk Sembako dan Covid-19 

Dalam sidang tersebut, JPU KPK hadirkan lima orang saksi diantaranya M Fathul Fauzi Nurdin (Putera Nurdin Abdullah), Erik Horas (Anggota DPRD Gerindra Makassar), Irham Samad, Asriadi Koordinator Teller Bank Mandiri, dan Nurul Hidayah.

Para saksi diminta memberi keterangan sekaitan dengan adanya transaksi pembelian unit mesin kapal speedboat dan jetski oleh Nurdin Abdullah.

Fathul saat memberi kesaksian, diminta oleh ayahnya untuk membeli jetski untuk keperluan pribadi pada akhir Desember 2020, termasuk pembelian mesin speedboat. Dia kemudian menghubungi Irham Samad agar menyediakan dua unit jetski untuk dibeli.

Selanjutnya Fathul atau Uji  diminta melakukan pembayaran karena dia mengetahui bahwa ayahnya, punya uang di Bank Mandiri. “Tapi saya tidak pernah melihat uang itu. Saya hubungi saja pak Ardi bahwa nanti berhubungan dengan pak Irham Samad untuk transaksi pembelian jetski. Saya hanya menghubungkan mereka untuk berkomunikasi,” ujarnya.

“Untuk pembelian dua unit jetski seharga Rp797 juta dan mesin kapal untuk pribadi bapak (Nurdin Abdullah) dipakai olahraga dan meninjau pulau-pulau,” ujar Uji saat dimintai nominal transaksi oleh JPU.