MAKASSAR – Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang dengan, kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kota Makassar H. Ray Suryadi Arsyad (F-Demokrat) saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi penyebaran informasi kepada masyarakat angkatan 15 dengan produk hukum daerah Kota Makassar Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, di Hotel Karebosi Primer, pada Minggu (03/10/2021).

Turut hadir Kepala Bidang Dinas Kesehatan Adi Novrisa Perdana, dan Musyarrafah Hamdani sebagai Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact).

“Ada sejumlah tempat yang diwajibkan perokok untuk tidak merokok karena merupakan hak dari yang tidak perokok untuk merasakan udara bagi kesehatan lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, menurut Ray, perda ini diberikan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat terkait kesehatan. Dirinya juga berharap masyarakat bisa berperan dalam menyampaikan tujuan dan maksud perda ini.

“Saya berharap perda ini bisa dibawa ke lingkungan bapak/ibu peserta untuk diterapakan, apalagi padactempat umum yang sudah tercantum dalam perda ini,” tutupnya.