JAKARTA – Selebgram, Rachel Vennya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus karantina Covid-19 di Wisma Atlet, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga : Film Mencuri Raden Saleh; Lompatan Jauh Visinema

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi jika ada empat tersangka dalam kasus tersebut.

“Rachel, pacarnya, manajernya sama satu lagi pembantunya, dan warga sipil,” ujar Yusri.

Dalam kasus ini, Rachel telah dua kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bersama kekasih dan pembantunya.

Pengacara Rachel, Indra Raharja sebelumnya pernah menyatakan, kliennya siap ditetapkan sebagai tersangka.

“InsyaAllah siap,” ucap Indra.

Usai diperiksa, Rachel menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas perbuatan yang dilakukannya, dan Siap menjalani proses hukum berlaku.

“Dan kami sekarang akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya,” tuturnya.

 

 

Pilihan Video Berkendara Motor atau Mobil jarak 250 KM, Wajib PCR 3×24 Jam atau Antigen 1×24 Jam