MAKASSAR – Nasabah BRI, Sigit Prasetya  yang kehilangan uang dalam waktu 49 detik pada tahun 2018 lalu, menantang bank plat merah tersebut untuk membuktikan keterlibatannya masuk kedalam masalah hutang piutang, Jumat (25/3/2022).

Baca juga : Terpuruk! Kodisi Sigit Pasca Kehilangan Uang 400 Juta di Bank BRI Makassar

Pasalnya, dirinya sudah kehilangan uang di BRI ditambah lagi pernyataan Bank plat merah tersebut di berbagai media menuding dirinya menyerahkan uang 400 juta kepada terduga pelaku, ZA untuk investasi.

“Saya sudah kehilangan uang di BRI ditambah lagi pernyataan bank plat merah tersebut di berbagai media menuding saya menyerahkan uang 400 juta kepada terduga pelaku ZA untuk investasi,” tuturnya.

Konferensi pers yang sempat diadakan Sigit dengan menampilkan barang bukti

Pada saat terakhir, BRI konferensi pers hari Rabu 17 Maret 2021, di Firefiles, Jalan Pattimura Makassar yang menghadirkan terduga pelaku ZA menjelaskan, uang tersebut diserahkan ke MA menggunakan perjanjian di Notaris, Agrianti Widya Lestari SH.

Anehnya pada perjanjian notaris tersebut tidak ada nama maupun tanda tangan Sigit, malah yang ada nama serta tanda tangan ZA dan MA.

Surat Perjanjian di Notaris

Sigit pun menambahkan ZA saja menyerahkan uang 400 juta ke MA menggunakan perjanjian notaris.

“Apalagi saya yang memiliki uang 400 juta menyerahkan uang ke ZA tanpa ada perjanjian apapun, tidak masuk akal ini,” tegasnya.

Kini Sigit menantang BRI untuk membuktikan keterlibatan dirinya di ranah tersebut.

Baca Juga : Kunjungan Kapolri Untuk Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng