Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar,  Muchlis A. Misbah kembali menjalankan fungsi legislasi sebagai wakil rakyat di parlemen dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah(Perda), Kamis 23 September 2021.

Kegiatan penyebarluasan produk perundang-undangan angkatan XIII tahun 2021 itu digelar di Hotel Almadera Jalan Somba OPU Kecamatan Ujung Pandang, dengan mengangkat Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kegiatan tatap muka legislator Fraksi Hanura itu bersama konstituen  dari daerah pemilihan(Dapil)I meliputi Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, dan Rappocini, tetap menerapkan protokol kesehatan(Protkes) yang ketat. Yakni dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Dalam sambutannya, Muchlis Misbah menjelaskan, Perda Bantuan Hukum merupakan produk yang dihadirkan pemerintah bersama legislatif di tahun 2015. Tujuannya untuk menjamin perlindungan hukum warga Makassar yang tidak mampu secara ekonomi.

“Banyak warga yang tersangkut masalah hukum, dijebloskan ke penjara karena tidak mampu membayar pengacara. Itulah tujuan dari Perda ini dan sosialisasi ini agar masyarakat tahu pemerintah memberikan bantuan hukum untuk warganya yang tidak mampu,” kata Muchlis.

Hadir dalam kegiatan tersebut, seorang praktisi hukum, Awaluddin. Dalam ulasannya ia menjelaskan, kasus yang masuk kategori berhak diberikan bantuan hukum yakni kasus pidana dan tata usaha negara. Sementara kasus yang tidak masuk dalam perda bantuan hukum adalah kasus Perdata.

“Bantuan hukum ini dititikberatkan kepada warga yang tidak mampu yang dibuktikan melalui surat keterangan dari pihak kelurahan dan dipertegas di kecamatan,”katanya. Ia berharap kedepan, warga yang membutuhkan bantuan hukum tidak terlalu diberatkan oleh prosedur yang ribet di birokrasi.

“Ini yang jadi kendala, proses dan mekanisme di birokrasi pemerintahan yang begitu ribet, sehingga kasus hukum yang dihadapi warga sudah masuk pengadilan, malah pemkot masih sibuk dengan urusan administrasi,” lanjutnya.