MAKASSAR – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Makassar (YLBHM) mendampingi korban kasus penipuan dan pengelapan bisnis kosmetik NRL yang melibatkan Oknum Istri anggota kepolisian, Minggu(19/12/2021).

Baca Juga : Istri Oknum Polisi Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Bisnis Kosmetik NRL

Adnan Buyung Azis direktur YLBHM dan sekaligus ketua tim penasehat hukum dari Ranawati ST (45 th) dan Hasniah (28 th) mengatakan, bahwa tim yang akan mendampingi dalam kasus ini semua ada 6 orang pengacara dan semua dari YLBHM.

YLBHM Dampingi Kasus Penipuan dan Pengelapan Bisnis Kosmetik NRL
Foto: Dok. Istimewa.

“Tim yang akan mendampingi dalam kasus ini semua ada 6 orang pengacara dan semua dari YLBHM,” ucapnya.

YLBHM Dampingi Kasus Penipuan dan Pengelapan Bisnis Kosmetik NRL
YLBHM Dampingi Kasus Penipuan dan Pengelapan Bisnis Kosmetik NRL

Anggota dari tim ini, yaitu Syafri Tunru SH,i, Arifuddin SH, Nurhikmah SH, Meilani SH, Dewi Yulinang SH, masing-masing nanti akan mendampingi pada saat kasus ini berjalan baik di Kepolisian sampai naik ke Pengadilan.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terbagi 2 jenis, kasus yang pertama modus PO dengan cara uang harus masuk dulu sebelum barang dikirim, yang ke dua modus barang yang dikirim uang belum didapatkan.

YLBHM Dampingi Kasus Penipuan dan Pengelapan Bisnis Kosmetik NRL
Foto: Dok. Istimewa.

Kedua kasus ini melibatkan satu orang sebagai terlapor AA (28 th) diduga istri oknum kepolisian yang bertugas di Polrestabes Makassar.

Total kerugian dari kasus ini mencapai 2 milyar 169 juta 350rb dari 7 pelapor,kasus ini pun sudah di laporkan ke Polda SulSel dengan nomer STTLP/B/479/XII/2021/SPKT/POLDA SULSEL.

Tidak menutup kemungkinan korban lain juga akan bergabung sehinga kerugian bisa juga bertambah karena hitungan dari orang yang dirugikan bisa mencapai 10 Milyar. YLBHM juga membuka Posko pengaduan terkait kasus ini.

Baca Juga : Alih-Alih P.O Produk NRL ke Agen Berujung Tertipu Rp10 M

Pilihan Video