JAKARTA – Laporan terhadap kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak atas dugaan pencemaran nama baik belum dicabut oleh Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.

Baca Juga : Kuasa Hukum Brigadir J Ogah Minta Maaf, Ini Reaksi Ahok

Hal tersebut belum dilakukan sebab sampai sejauh ini, Kamaruddin belum minta maaf terhadap Ahok sehingga laporan ke polisi masih dilakukan.

 

Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa keputusan laporan tersebut akan diputuskan pada pekan depan apakah dilanjut atau tidak.

“Terkait laporan polisi beliau (Ahok) menyampaikan akan diputuskan minggu depan untuk jadi buat laporan polisi atau tidak,” kata Razmy dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ramzy menuturkan alasan Ahok masih mempertimbangkan soal rencana pelaporan itu karena kesibukan yang dimilikinya.

“Karena kesibukan beliau (Ahok),” ucap Ramzy.

Ramzy menegaskan bahwa dirinya juga sudah mendapat kuasa dari Ahok untuk menangani kasus dugaan pencemaran nama baik ini. Oleh karena itu, apa yang disampaikan Ramzy sudah diketahui oleh Ahok sebelumnya.

“Sudah (mendapat surat kuasa), karena semua yang saya sampaikan semua sudah saya komunikasikan dengan beliau,” tuturnya.

Sebelumnya, Kamaruddin sempat menyinggung hubungan Ahok dengan istrinya, Puput Nastiti Devi dalam salah satu acara yang videonya beredar di Youtube. Potongan video yang berisi pernyataan Kamaruddin itu juga beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun TikTok @beritayoutubee.

“Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah yang berselingkuh, mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar,” kata Kamaruddin dalam potongan video itu.