RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Polisi mengungkap kronologi penangkapan artis sinetron HF alias HI (28) terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga : Berbagi Sesama dalam BUBOS 2023, ASN Pemkot Bekasi Ikut Berpartisipasi

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Muhammad Syahduddi menjelaskan, awalnya polisi menangkap pasangan MR dan K.

“Pada Jumat 14 April sekitar pukul 00.30 WIB, di salah satu kost di jalan Sawah Bawah, Kebayoran Baru, Jaksel, petugas berhasil mengamankan 2 orang atas nama MR dan K alias Ica. Jadi mereka pasangan,” katanya, Senin, (17/4/2023).

Dari penangkapan itu, polisi menemukan alat hisap sabu milik Ica dan satu cangklong dengan residu sabu sebagai barang bukti

Setelah penangkapan pertama, polisi terus melakukan pengembangan dengan menginterogasi MR dan berhasil menangkap HI alias HF bersama dua orang lainnya.

“Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO. Kemudian petugas bergerak ke jalan Haji Nawi, Cipete, Jaksel untuk mengamankan saudara HI dan JA dan RD,” tuturnya.

Walau tidak menemukan barang bukti apapun, hasil tes urine HI, JA dan RD menunjukkan semuanya positif menggunakan narkoba.

Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 orang lain di tempat yang berbeda.

“Sekitar pukul 02.30 di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan diamankan saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau,” jelasnya.

Ketujuh pelaku yaitu empat orang wanita dan tiga orang pria beserta barang bukti kemudian digiring ke Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Petugas berhasil mengamankan satu plastik tip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau tua dan residu narkotika jenis sabu yang ada di alat hisap ataupun cangklong berupa kaca hasil dari pemakaian dari para pelaku tersebut,” pungkasnya, dilansir detik.com.