JAKARTA – Tangisan korban Binomo mewarnai persidangan Indra Kesuma alias Indra Kenz. Para korban menangis setelah hakim di Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan harta milik Indra Kenz disita untuk negara, pada Senin (14/11/2022).

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan Aset Pemprov Seluas 6,9 Ha

Putusan itu tidak sesuai dengan keinginan para korban yaitu aset Indra Kenz untuk memulihkan kerugian para korban.

Berikut putusan hakim terkait harta kekayaan Indra Kenz:

Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan ‘urusan judi online bersihkan’

Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara.

Indir Kenz divonis 10 tahun penjara dengan denda 5 miliar subsider 10 bulan penjara.

Para korban memprotes karena putusan hakim terhadap hukuman Indra Kenz lebih ringan dari tuntutan jaksa. Semua menentang keputusan hakim untuk menyita aset Indra Kenz untuk negara.

Hal itu terlihat saat persidangan berlangsung. Para korban, yang pertama kali mendengarkan putusan hakim di ruang sidang saat membacakan putusan, tiba-tiba keluar, ke halaman pengadilan. Para korban menangis dan menjerit karena tidak terima dengan putusan hakim terhadap Indra Kenz.

Salah seorang korban, Maru Nazara, mengatakan putusan hakim tidak berpihak pada korban. Ia heran aset yang disita dari Indra Kenz tidak boleh diberikan kepada korban.

“Hakim tidak punya hati nurani semuanya disita, putusan hakim tidak berpihak,” katanya.

Maru berteriak dan berkata dia tidak punya tempat mengadu. Dia mengatakan dia tertindas oleh kurangnya keadilan.

“Wahai bumi, kami tidak punya tempat lagi untuk mengadu. Tuhan segala pencipta langit dan bumi inilah seruan kami. Wahai bumi, Tuhan kami. Orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan, orang-orang kecil telah ditindas oleh ketidakadilan. Hai langit, hai bumi dengarkanlah kami harus kemana untuk mengadu,” ucapnya, dilansir detik.com.