BONE – Wakil Bupati Bone berikan ancaman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Bone yang terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Diskominfo-SP Sulsel Harap Kontribusi OPD Lingkup Pemprov Sulsel Hadirkan Data Valid

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Bupati Bone, H. Ambo Dalle, saat membuka Rakor forkopimda dan forkomcam dalam rangka pengamanan pilkada Tahap kedua kabupaten Bone.

 

“Larangan berpolitik praktis tidak hanya berlaku bagi ASN atau PNS, namun juga berlaku bagi pegawai yang berstatus THL atau honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone. Jadi tidak hanya ASN, maka THL termasuk guru dilarang ikut kampanye atau berpolitik praktis jika terbukti dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.,”ujar Ambo.

 

Ambo juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kepegawaian menyatakan larangan berpolitik praktis tidak hanya bagi ASN atau PNS. Regulasi itu juga berlaku bagi pegawai honorer atau tenaga harian lepas.

 

“THL atau honorer di lingkungan pemerintah kabupaten itu juga terikat dengan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2010,” katanya.

 

Kendati tidak berstatus ASN atau PNS, lanjut Ambo Dalle, tenaga honorer yang terikat kontrak dengan pemerintah kabupaten dan dibiayai negara tidak diperbolehkan terlibat kampanye maupun politik praktis.

 

“Para THL juga dilarang keras terlibat langsung dalam kampanye atau mempromosikan pasangan calon yang mengikuti pilkada melalui media sosial,” tegasnya.