RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru (Sprindik) baru setelah lembaga anti rasuah itu mengadakan gelar perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiarie alias Eddy Hiariej.

“Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (5/4/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Dengan penerbitan Sprindik tersebut, Ali memastikan KPK akan melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi kasus suap di Kemenkumham yang melibatkan Eddy.

Dia juga memastikan substansi penyidikan yang akan didalami KPK belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor maupun para peradilan, yang sempat mencabut status tersangka Eddy. Namun, Ali mengaku belum bisa lebih jauh berbicara soal itu. Dia bilang perkembangan selanjutnya akan segera diumumkan secara resmi oleh KPK.

“KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di Kemenkumham dimaksud,” kata Ali.

Peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, mengkritik KPK karena tak kunjung menetapkan lagi Eddy sebagai tersangka setelah status itu sebelumnya dicabut pada 30 Januari lalu.

Menurut Kurnia, KPK mestinya tidak sulit untuk memproses hukum Eddy. Sebab, hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang memutus permohonan Eddy sebelumnya tidak membatalkan penyidikan, namun hanya berkas administrasi penetapan tersangka.

“Maka dari itu, penyidikan masih berjalan dan harusnya penetapan tersangka Eddy bisa dilakukan secara simultan oleh KPK,” kata Kurnia.