Jakarta – Kasus mobil Toyota Fortuner berplat dinas polisi dinas 3488-07 tabrak lari dan melawan arah yang terjadi sejak Agustus 2021 yang lalu dengan terdakwa Ardhian Satya “AS” telah disidangkan selama kurang lebih satu bulan di pengadilan negeri Jakarta selatan.

Dalam agenda sidang Pembelaan kuasa hukum menilai bahwa telah terdapat beberapa fakta yang menjadi kejanggalan dalam kasus ini, yakni harusnya terdapat pelaku/terdakwa lain yang tentunya merupakan majikan dari Klien kami yakni M Qiu.

“Hal ini tentu aneh sekali saudara M Qiu yang namanya terdapat dalam BAP dan dakwaan, namun tidak dihadirkan ke hadapan persidangan,” ujar Kuasa Hukum “AS” Fahmi Namakule di Jakarta, Jumat (29/07/2022).

Menurut Fahmi, aksi yang dilakukan oleh kliennya itu tentunya bukan keinginan ataupun kehendak sendiri tetapi justru diperintahkan oleh majikannya yang saat itu berada disampingnya sebagai penumpang.

Hal tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Harry Ramadhan “HR” yang dihadirkan JPU yang menerangkan bahwa benar saksi melihat dalam kendaraan Fortuner ada 2 (dua) orang.

Selain itu tuntutan yang dikenakan terhadap kliennya “AS” merupakan suatu hal tidak sesuai dengan keterangan saksi Muhammad Ferdian “MF” yang dihadirkan oleh JPU bahwa dalam tuntutannya terdapat korban luka, sedang keterangan saksi “MF” menyatakan lain yakni tidak terdapat korban luka.

“Kami menilai terdapat ketidaksesuaian antara fakta-fakta persidangan dengan dakwaan maupun tuntutan dari jaksa penuntut umum,” kata Fahmi.

Tidak hanya itu, dalam persidangan yang mulia ini tentunya peran dari majelis hakim sebagai pihak yang netral tentu sangat diperlukan demi terciptanya dunia peradilan yang bersih dan bebas dari intervesi pihak manapun. Namun, sayangnya menurut ia selama persidangan ini berlangsung kliennya tidak bebas dalam menggunakan hak-hak selaku terdakwa.