JAKARTA – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi memaparkan bahwa dua dari lima tersangka termasuk suami dari korban atas kasus penembakan istri anggota TNI di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah merupakan eksekutor yakni S dan PAN.

 

Baca Juga : 5 Pelaku Penembakan Istri TNI Berhasil Ditangkap Polisi

Luthfi menyebutkan selain dari S dan PAN, ada juga yang bertugas mengawasi lokasi kejadian yakni S dan AS.

 

Ia juga mengatakan bahwa dua orang eksekutor tersebut menggunakan kendaraan jenis Ninja, sedangkan yang mengawasi menggunakan kendaraan jenis Beat.

“Jadi yang tim eksekutor ini menggunakan kendaraan (Kawasaki) Ninja, sedangkan tim pengawas menggunakan Honda Beat,” ujarnya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, Luthfi menyampaikan satu orang lain yang turut diringkus tim gabungan TNI-Polri yakni sang penyedia senjata api inisial DW. Dia bertugas menyediakan senjata api yang disinyalir senjata rakitan, tepatnya tiga hari sebelum penembakan.

“Kita juga telah ungkap penyedia senjata api yaitu saudara DW. Di mana H-3 sebelum pelaksanaan kejadian yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api rakitan, yang disinyalir rakitan dengan nilai sekitar Rp3 juta,” ucap Luthfi.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, dengan korban yaitu RW, istri anggota TNI inisial M. Ia ditembak dua orang tak dikenal yang berboncengan sepeda motor.

Saat kejadian, korban ada di depan rumahnya. Tiba-tiba dua orang itu menghampiri korban yang baru saja menjemput anaknya sekolah.

Kedua orang itu melepaskan dua tembakan yang mengenai perut korban. RW mengalami luka di bagian perut dan kini dalam penanganan medis di rumah sakit.

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa M merupakan aktor intelektual atau mastermind penembakan istrinya sendiri. Andika ingin pelaku segera ditangkap dan dikenakan pidana maksimal.